Jumat, 23 Desember 2011

DEKLARASI TEACHER EDUCATION SUMMIT

DEKLARASI TEACHER EDUCATION SUMMIT

Memperhatikan isu-isu dan pandangan yang berkembang dan dibahas dalam Teacher Education Summit yang diselenggarakan pada tanggal 14-16 Desember 2011, kami seluruh peserta memandang bahwa pendidikan nasional yang bermutu merupakan keniscayaan untuk menghasilkan manusia Indonesia seutuhnya yang  diperlukan untuk membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang cerdas, sejahtera, dan bermartabat. Seratus tahun Indonesia Merdeka menjadi momentum yang amat tepat untuk menunjukkan kebangkitan bangsa Indonesia yang bermartabat dalam tataran pergaulan global. Upaya mewujudkan cita-cita tersebut sangat bergantung kepada ketersediaan guru yang bermutu dan profesional yang mampu menjamin perwujudan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, cerdas, dan berkarakter. Mengingat hal tersebut, maka kami menyatakan dan merekomendasikan kepada seluruh pihak yang terkait hal-hal berikut ini:
  1. Perlu standardisasi lembaga dan pengelolaan pendidikan tenaga kependidikan yang didukung oleh ketenagaan, sarana dan prasarana, teaching school, serta pembiayaan yang memadai.
  2. Perlu penataan dan pengembangan sistem rekrutmen dan seleksi mahasiswa calon guru yang menjamin perolehan calon-calon yang benar-benar potensial menjadi guru bermutu, profesional, dan berkarakter.
  3. Perlu diselenggarakan model pendidikan calon guru berasrama yang berikatan dinas untuk mengokohkan pembangunan jati diri dan karakter keguruan.
  4. Perlu penataan ulang program dan kurikulum pendidikan guru sehingga pendidikan akademik dan pendidikan profesi benar-benar merupakan satu keutuhan untuk membentuk guru yang bermutu, profesional, dan berkarakter.
  5. Perlu standardisasi mutu penyelenggaraan pendidikan guru yang ditandai dengan adanya kultur akademik yang memberdayakan.
  6. Perlu dikembangkan model penentuan beban kerja guru yang lebih proporsional sehingga memungkinkan para guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri secara profesional.
  7. Perlu penataan manajemen ketenagaan guru yang dikendalikan secara nasional.
  8. Perlu dibentuk Dewan Guru Nasional yang berfungsi sebagai pengawal mutu guru dan pendidikannya.
Untuk benar-benar mewujudkan butir-butir di atas, maka kami merekomendasikan diambilnya tindakan-tindakan afirmatif (affirmative actions) yang disertai dengan penataan ulang secara menyeluruh peraturan perundangan  yang terkait dengan pendidikan, pendidikan guru, dan pengelolaan ketenagaan guru dan pendidik.
Jakarta, 15 Desember 2011
Kami, peserta, Teacher Education Summit
  1. Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI).
  2. Forum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (Forum FKIP).
  3. Perwakilan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta.
  4. Tim Pengembang Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Perwakilan Decentralised-Basic Education (DBE)-USAID, Hybrid Learning for Indonesian Teachers (HYLITE).
  6. Perwakilan Tokoh dan Pakar Pendidikan  Indonesia.
Unduh:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar